Mataram NTB - H. Akhmad Salehudin SH, Selaku Ketua LSM Rajawali menemui petugas Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram lantaran merasa tidak puas dengan proses Lelang dengan limit lelang yang sangat rendah yang dilakukan KPKNL terhadap Aset milik I Komang Artha Wijaya yang menjadi Jaminan kredit di Bank Mandiri.
Kedatangan H. Akhmad Salehudin SH beserta pengurus LSM Rajawali dan Pemilik 3 Ruko yang sedang dalam proses lelang yang berlokasi di wilayah Dusun Lekong, Desa Dasan Tereng, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat yang sejatinya telah diajukan proses lelang oleh pihak Bank Mandiri kepada KPKNL Mataram tersebut guna melakukan Hearing dengan pihak KPKNL terkait persyaratan lelang ruko yang menjadi jaminan kredit tersebut.
Didampingi sejumlah pengurus lainnya dan anggota LSM Rajawali, H. Akhmad Salehudin SH di temui langsung petugas Lelang KPKNL Mataram Dony Ardiansyah.
"Proses lelang yang kami lakukan terhadap aset jaminan berupa 3 unit Ruko di wilayah Narmada tersebut sudah sangat sesuai prosedur yang kami terapkan. Proses lelang itu kami lakukan karena atas permintaan pihak Bank Mandiri kepada kami. Jadi kami telah mempelajari pengajuan dari Bank tersebut dan persyaratan serta prosedurnya telah sesuai, "jawabnya Tegas, saat Hearing berlangsung di KPKNL, Kamis (19/10/2023).
Dony menjelaskan bahwa sesuai peraturan pemerintah bahwa bila aset yang akan di lelang tersebut diatas 5 Miliyar maka wajib menggunakan KJPP tetapi dibawah 5 Miliyar bisa menggunakan KJPP juga bisa tidak menggunakan.
"Untuk aset Pak Komang ini menggunakan KJPP internal Bank Mandiri, KPKNL hanya sebagai pelaksana saja bila apa yang diajukan tersebut sudah dilengkapi sesuai prosedur. Dan menurut kami proses pelalangan Aset Pak Komang ini sudah sangat Sesuai, "tandas Dony.
Sebelumnya H. Akhmad Salehudin, pengurus LSM Rajawali ditemui oleh petugas Lelang KPKNL Dony Ardiansyah, namun tidak mendapat penjelasan yang dapat dimengerti olehnya dan Pengurus lainnya
"Tujuan kami kesini Hearing dan kami telah bersurat beberapa hari sebelumnya sebagai pemberitahuan, akan tetapi kami hanya dijelaskan seadanya oleh petugas kemudian kami langsung ditinggal. Tentu kami dan I Komang Artha Wijaya ini belum paham dan merasa sangat kecewa atas sikap petugas KPKNL Mataram yang main tinggal saja sebelum memberi penjelasan yang jelas, "ucap H. Ahmad Salehuddin, salah satu pengurus LSM Rajawali.
Oleh karena itu kami selaku masyarakat lanjut pria yang kerap disapa Kak Tuan ini berusaha lagi untuk bisa berdiskusi terkait ini dengan Petugas KPKNL Mataram.
"Ya kami tidak mau pulang sebelum petugas menemui kami lagi untuk menjelaskan secara detil proses lelang yang dilakukan KPKNL Mataram terhadap aset pak Komang ini, "tegasnya.
Terkait apa yang dijelaskan Oleh Pihak KPKNL Mataram bahwa Aset Pak Komang yang akan dilelang tersebut merupakan Jaminan atas transaksi kredit yang pernah terjadi antara pak Komang dengan Bank mandiri.
"Pak Komang ini ingin melihat bentuk perjanjian tersebut apakah benar jumlah utangnya di Bank sesuai dengan perhitungan pihak bank. Tapi kan Pihak Bank tidak pernah memperlihatkan perjanjian tersebut, oleh karena itu menjadi salah tujuan Hearing ini agar KPKNL Mataram mempunyai informasi atau data yang dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan proses lelang, "jelas Kak Tuan.
Namun karena mendengar penjelasan petugas Lelang KPKNL bahwa perjanjian kredit itu bukan urusan KPKNL tetapi urusan Nasabah dengan Bank, maka tentu pihak lain tidak bisa berbuat banyak.
Setelah beberapa waktu mendengar penjelasan dari Petugas lelang KPKNL Mataram Dony Ardiansyah, pengurus LSM Rajawali beserta anggota dan Pemilik Aset I Komang Artha Wijaya meninggalkan Kantor yang ditunjuk negara sebagai petugas lelang tersebut.(Adb)